Minggu, 17 September 2017

Filled Under: ,

Cara Membuat Kartu Keluarga (KK) Baru Untuk Pasangan Baru Menikah

Pasangan menikah di tahun 2017 sangatlah banyak menurut saya karena saya sendiri menikah di tahun ini, banyak juga kalangan artis papan atas yang menikah dengan pasangannya seperti Egi John. Apalagi dari teman-teman dan kerabat. Anak Presiden Jokowi juga menikah di 2017.

Suatu pernikahan adalah 2 insan dari keluarga berbeda yang menyatu. Ada yang memang pasangan dari kota sama dan ada juga pasangan dari kota yang berbeda, berbeda negara juga ada.

Setelah menikah, kita harus mengurusi Kartu Keluarga (KK) kita yang dari keluarga berbeda, supaya nama kita masing-masing bisa pisah dengan keluarga dan membentuk KK baru.


Kartu Keluarga ini sangat diperlukan di berbagai keperluan. Sama halnya seperti KTP. Kartu keluarga juga diperlukan ketika anda dikaruniai baby yang sangat lucu. Kita perlu KK baru untuk mengurus akte kelahiran anak. Penting juga untuk membeli rumah baru, daftar cpns, pinjam uang di bank, beli mobil, dan lain-lain. 

Dengan membuat kartu keluarga baru status KTP kita akan berubah yang jadinya single atau bujang menjadi sama-sama menikah. Jadi jangan sampai menunda-nunda supaya tidak kerepotan nantinya. 

Membuat KK baru saya bisa bilang merepotkan dan perlu rasa sabar untuk menunggunya. Untuk persyaratannya kalian bisa mengurus yang namanya Surat pindah KK dulu ke RT setempat dan pecah KK dari keluarga orang tua.

Untuk contoh saya akan berbagi pengalaman untuk pindah KK. Saya dari kota Malang dan suami dari Gresik. Suami memutuskan untuk ikut saya menjadi warga Malang. Jadi suamiku harus mengurus Surat Pindah KK di Gresik.

Persyaratannya cukup mudah dan jangan lupa dibawa:

  • Fotocopy surat nikah kedua mempelai
  • Foto warna terbaru 3x4 / 4x6
  • Fotocopy 2 ktp suami istri
  • Kartu Keluarga yang lama dari Orang Tua
Jika sudah siap anda bisa bawa semua perlengkapan tersebut kepada RT setempat. Nantinya anda akan diberi formulir untuk diisi. Setelah itu anda juga perlu tanda tangan dan stempel dari pak RW dan kepala desa. 

Suami saya ketika itu hanya memberikan syarat-syaratnya karena yang mengurus dan menulis pak RTnya sendiri. Jika diuruskan seperti ini anda wajib memberikan uang ucapan terima kasih sebesar 50 ribu. Namun jika anda mengurus sendiri surat tersebut, tidak dipungut biaya alias gratis.

Yang paling penting, jangan lupa ambil surat pindah tersebut secepatnya kalau sudah jadi karena ada tanggal kadaluarsanya. Surat pindah KK punya masa 30 hari, jika anda mengambilnya di luar 1 bulan, maka anda mau tidak mau harus mengulangi langkah awal dari pembuatan surat pindah KK.

Setelah anda mengambil surat pindah KK, anda diharuskan untuk membuat SKCK pindah ke Polres Setempat. Syarat yang harus dibawa:
  • Surat pindah KK
  • Foto berwarna 4x6 (harus yang jelas dan jernih, suami saya sudah antri dan ditolak mentah-mentah karena kualitas foto kurang jelas. Megelin banget!!)
  • Uang administrasi sebesar 10 ribu atau 30 ribu saya lupa. Hehe
  • SKCK yang lama kalau ada buat cek sidik jari. Kalau gak ada langsung ke bagian cap 10 jari
  • Cap 10 jari ini langsung di kantor polresnya
  • Alat tulis untuk mengisi  formulir (sebenarnya sudah disediakan, tapi daripada antri nulis mending bawa deh)
Jika sudah, silahkan mengantri dan berikan semua persyaratan di atas pada petugas polisinya. Tunggu berapa menit kemudian dan jangan ditinggal karena prosesnya langsung jadi.

- surat pindah done -

Sekarang urusan saya yang harus ke Malang untuk membuat KK baru.  Sama seperti sebelumnya ada persyaratan yang harus dibawa yaitu:
  • Fotocopy Ktp 2 mempelai
  • Fotocopy surat nikah
  • KK lama dari keluarga saya yang ada di Malang
  • Foto berwarna 4x6 atau 3x4
  • Surat Pindah KK 
  • SKCK Pindah
  • Bolpen dan Tipex jika perlu
Setelah itu anda ke pak RT nanti akan diberi formulir. Di isi sebentar, tunggu sampai pak RT tanda tangan dan memberinya stempel. Ketika sudah jadi anda diharuskan ke Pak Rw. Untuk tanda tangan juga dan memberi stempel. 

Lalu kembali ke Pak RT supaya nanti bisa diuruskan ke Kepala Desa dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (DISPENDUKCAPIL). Jika pak RT anda tanggap kartu KK anda bisa langsung jadi 1 minggu kemudian. 

Sayangnya pak RT saya agak mbulet dengan hal ini karena sudah 3 bulan tidak ada kabarnya. Alhasil saya dan suami saya punya inisiatif mengurusnya sendiri. Saya ambil semua persyaratan di Pak Rt dan saya langsung bergegas ke Kepala desa. Lalu ke kantor camat untuk mengurus surat pengantar. 

Kemudian saya dan suami langsung ke kantor Dispendukcapil yang ada di kabupaten Malang (Kepanjen). Disana anda harus mengantri buanyak sekali, tapi untung aja cepat selesai. Ikuti saja alurnya harus kemana saja. 

KK baru disini tidak bisa langsung jadi karena harus menunggu seminggu. Di hari itu kami hanya dapat 3 kertas yaitu 1 kertas untuk pengambilan KK baru, dan 2 kertas lagi salinan KTP yang katanya sudah dirubah statusnya. 

Kertas ini kertas print biasa yang katanya sebagai pengganti KTP karena e-KTP sudah diubah tapi belum ada ganti bentuk dalam KTP katanya sih karena bahan untuk kartu ktpnya udah habis. 

Mungkin inilah dampak dari korupsi Setnov yang selalu kabur, jadi KTP aja bikinnya susah dan gak pantas jika berupa lembaran biasa kayak gini. Semoga bisa dihukum setimpal!!

Jika anda meminta pak RT untuk mengurus KK baru ada biaya terima kasih sebesar 50ribu atau lebih tergantung dia minta berapa. Siapkan saja uangnya.

Best regard untuk mama yang selalu menemaniku dan memberi tahukan caranya. Makasih Mamaku sayang :*

Semoga bermanfaat ya. Jangan lupa untuk berkunjung lagi. Sharelah ke teman anda jika artikel ini berguna. Terima kasih. :)

Baca Juga :

0 komentar:

Posting Komentar