Hello iters, ada kabar gembira bagi kalian semua yang lagi ngincer lowongan CPNS tahun ini. Pegawai Negeri Sipil atau disingkat dengan PNS memang menjadi pekerjaan favorite bagi masyarakat Indonesia jaman now.
1. Sarjana (S1) a. Fotocopy KTP
b. Fotocopy ijazah dan transkrip yang dilegalisir
c. Surat ket. Akreditasi dari BAN Perguruan Tinggi masing2
d. Pas foto 4x6 (4 lembar) latar warna merah
1. Daftar di portal masing-masing kementrian / CPNS daerah
2. Isi formulir dan jangan lupa di tanda tangan
3. Akan memperoleh nomor bukti registrasi
4. Unggah dan kirim dokumen yang dibutuhkan :
a. Formulir pendaftaran
b. Daftar Riwayat Hidup
c. Fotocopy ijazah / transkrip yg sudah dilegalisir
d. Fotocopy Surat Keterangan Sehat
e. Surat pernyataan yg disyaratkan pd persyaratan umum dan menyetujui ketentuan dan syarat seleksi CPNS 2018, di ttd
di atas materai 6000.
f. Pas foto warna 4x6 sesuai ketentuan
Kuota PNS kali ini menggunakan Seleksi CPNS dengan sistem zero growth. Artinya tambahan CPNS tidak melebihi jumlah PNS yg pensiun. Pada 2018 ada 250 ribu PNS pensiun, 38 ribu di pusat sisanya di wilayah daerah. (Baca juga: 15 Cara rahasia supaya anda cepat lulus Ujian CPNS)
Hal ini karena gaji PNS yang besarnya lumayan gede, apalagi ada tambahan sertifikasi guru yang keluar 3 bulan sekali, plusnya lagi ada dana pensiun untuk disimpan di hari tua. Inilah keunggulan PNS sekarang daripada menjadi seorang karyawan di perusahaan.
Untuk lolos dan diangkat menjadi PNS akan ada beberapa tahapan yang harus anda lalui. Walaupun berat semua orang ingin mencobanya. Lowongan CPNS tahun 2018 akan dibuka tahun ini pada bulan maret 2018, tapi akan ada pembukaan pendaftaran pada bulan februari 2018.
So untuk kalian yang ingin mendaftar CPNS, alangkah baiknya anda mengetahui apa yang harus diperlukan untuk persyaratan Calon Pegawai Negeri Sipil. Supaya pendaftaran yang anda lakukan lancar dan tidak ada hambatan.
Pertama, Syarat umum yang wajib anda ketahui:
1. Warga Negara Indonesia
2. Berkelakuan baik
3. Tidak sedang berkedudukan sebagai PNS / TNI / PILRI
4. Tidak pernah diberhentikan dengan tidak hormat sebagai PNS/TNI/POLRI
5. Tidak menjadi pengurus dan / atau anggota partai politik
Pertama, Syarat umum yang wajib anda ketahui:
1. Warga Negara Indonesia
2. Berkelakuan baik
3. Tidak sedang berkedudukan sebagai PNS / TNI / PILRI
4. Tidak pernah diberhentikan dengan tidak hormat sebagai PNS/TNI/POLRI
5. Tidak menjadi pengurus dan / atau anggota partai politik
Anda juga perlu persiapkan dokumen - dokumen yg harus diunggah untuk pendaftaran nanti. Untuk Sarjana dan Lulusan SMA ada sedikit perbedaan, jadi anda tidak boleh salah:
1. Sarjana (S1) a. Fotocopy KTP
b. Fotocopy ijazah dan transkrip yang dilegalisir
c. Surat ket. Akreditasi dari BAN Perguruan Tinggi masing2
d. Pas foto 4x6 (4 lembar) latar warna merah
2. D3/SMA sederajat a. Materai 6000
b. Fotocopy KTP
c. Fotocopy ijazah / STTB yg dilegalisir
d. Fotocopy ijazah SD
e. Fotocopy ijazah SMP
f. Fotocopy ijazah SMA/SMK
Tata cara pendaftaran CPNS tahun 2018:
b. Fotocopy KTP
c. Fotocopy ijazah / STTB yg dilegalisir
d. Fotocopy ijazah SD
e. Fotocopy ijazah SMP
f. Fotocopy ijazah SMA/SMK
Tata cara pendaftaran CPNS tahun 2018:
Cara pendaftarannya masih sama seperti tahun 2017, pendaftaran akan dilakukan secara online agar lebih praktis dan memudahkan pengguna untuk melamar.
Selalu pantau situs resmi Badan Kepegawaian Negara untuk mengetahui tanggal pasti dikeluarkannya Lowongan CPNS 2018 melalui situs bkn.go.id dan menpan.go.id.
1. Daftar di portal masing-masing kementrian / CPNS daerah
2. Isi formulir dan jangan lupa di tanda tangan
3. Akan memperoleh nomor bukti registrasi
4. Unggah dan kirim dokumen yang dibutuhkan :
a. Formulir pendaftaran
b. Daftar Riwayat Hidup
c. Fotocopy ijazah / transkrip yg sudah dilegalisir
d. Fotocopy Surat Keterangan Sehat
e. Surat pernyataan yg disyaratkan pd persyaratan umum dan menyetujui ketentuan dan syarat seleksi CPNS 2018, di ttd
di atas materai 6000.
f. Pas foto warna 4x6 sesuai ketentuan
Kuota PNS kali ini menggunakan Seleksi CPNS dengan sistem zero growth. Artinya tambahan CPNS tidak melebihi jumlah PNS yg pensiun. Pada 2018 ada 250 ribu PNS pensiun, 38 ribu di pusat sisanya di wilayah daerah. (Baca juga: 15 Cara rahasia supaya anda cepat lulus Ujian CPNS)
Good luck, guys..
Semoga bermanfaat ya. Jangan lupa untuk berkunjung lagi. Sharelah ke teman anda jika artikel ini berguna. Terima kasih. :)
Semoga bermanfaat ya. Jangan lupa untuk berkunjung lagi. Sharelah ke teman anda jika artikel ini berguna. Terima kasih. :)
0 komentar:
Posting Komentar